DPR RI saat ini tengah mendorong pembahasan RUU pengganti Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 menjadi Undang-Undang (UU) baru.
Debit air yang terus menyusut drastis mengakibatkan pendangkalan di sejumlah titik, hingga memunculkan hamparan pasir dan daratan baru di tengah aliran sungai.
Ilustrasi jalan kaki. (dok. Unsplash.com/@areksan)