Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).

Ruben Onsu Temui Awak Media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi atau ...ekonomi keluarga