Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai JPU KPK salah tafsir keputusan terkait kuota haji. Yaqut didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus ini.
Setelah gempa NTT, PNM Peduli salurkan bantuan kebutuhan dasar ke pengungsian. Tim RESPATI terus pantau kondisi masyarakat dan nasabah terdampak.pengelolaan sampah
Konferens pers di Wisma Danantara, Jumat, (21/8/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)berita Indonesia